Aturan Pengecualian Perjalanan Udara Selama Mudik Lebaran – Ramadan tahun ini masih akan dlalui umat Muslim, tak terkecuali d Indonesia, d masa pandemi COVID-19. Sebagaimana bulan-bulan sebelumnya, pemerintah secara berkala merilis berbagai aturan, termasuk operasional perjalanan udara, demi menekan laju transmisi virus corona baru. armyants.org
Aturan terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudk Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
D sana djelaskan bahwa seluruh perjalanan, termasuk jalur udara, selama periode mudk Lebaran pada 6–17 Mei 2021 dlarang. Pengecualian perjalanan udara pada periode itu semata berlaku bagi orang yang melakukan perjalanan non-mudk.
Termasuk dalam daftarnya adalah bekerja atau perjalanan dnas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang ddampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang ddampingi maksimal dua orang.
Namun, pelaku pengecualian perjalanan udara ini wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dtandatangani pihak tertentu. Misal,
pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, dan Polri wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dtandatangan basah/elektronik.
Kemudan, pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dtandatangan basah/elektronik. Pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dtandatangan basah/elektronik.
Baik surat izin perjalanan maupun SIKM d periode mudk Lebaran ini berlaku secara indvidual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-
pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa berusia d atas 17 tahun.
Aturan Penerbangan Udara Selama Ramadan
Terlepas dari periode mudk Lebaran, perjalanan orang d masa pandemi pun tetap berlaku selama Ramadan.
Aturan ini mengacu pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan
Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 yang sudah berlaku sejak Kamis, 1 April 2021. Aturan Pengecualian Perjalanan Udara Selama Mudik Lebaran
Beberapa poin aturannya antara lain wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose C19. Sampel tes RT-PCR dambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, sementara sampel rapid test antigen dambil setidaknya 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk tes GeNose C19, sampelnya dakukan langsung d bandara sebelum keberangkatan.